VISI MISI

Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.  Visi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Asahan, maka Visi yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026 adalah:

Penjabaran makna dari Visi Kabupaten Asahan yaitu:

SEJAHTERA    :  suatu kondisi harapan yang akan diwujudkan untuk masyarakat Asahan dengan semakin meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak dan bermartabat, ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan yang berkualitas, rasa aman, dan peningkatan pendapatan yang didukung oleh infrastruktur sosial, ekonomi, dan lingkungan.

RELIGIUS   :    merupakan semangat kebersamaan yang dibangun melengkapi proses pembangunan di Kabupaten Asahan dengan terbentuknya jati diri masyarakat yang beriman dan bertaqwa, ditandai dengan kesadaran untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan baik dan benar.

BERKARAKTER   :masyarakat Asahan diarahkan memiliki perilaku yang bertanggungjawab, bergotong-royong, hidup dalam kebersamaan dan kerukunan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.

Pernyataan misi sangat penting untuk penentuan tujuan secara efektif dan penting untuk penyusunan strategi. Misi akan digunakan oleh Aparatur Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai pemandu dalam menjalankan aktivitas atau kegiatan dan pengambilan keputusannya. Untuk mewujudkan visi tersebut maka misi pembangunan Kabupaten Asahan 2021-2026 adalah:

  1. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional, dan akuntabel;
  2. Meningkatkan kerjasama antar pelaku usaha dan pemanfaatan potensi unggulan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah;
  3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi;
  4. Menciptakan iklim yang kondusif dan kemudahan investasi bagi pengembangan usaha dalam menciptakan lapangan kerja;
  5. Meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan apbd yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat;
  6. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan menumbuhkan partispasi masyarakat dalam memelihara kesehatan;
  7. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan daya dukung generasi muda yang melek teknologi dan budaya literasi tinggi;
  8. Mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
  9. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur yang berorientasi mendukung produktivitas dan pengembangan kawasan strategis;
  10. Mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas, berkelanjutan dan bernilai ekonomis;
  11. Meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai keagamaan dalam segala aspek kehidupan masyarakat yang demokratis, rukun dan gotong royong;
  12. Meningkatkan perlindungan dan penanggulangan masalah sosial kemasyarakatan yang berbasis pada kompetensi sumberdaya manusia.

Misi yang dibuat merupakan perwujudan visi pembangunan Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 dijabarkan ke dalam program-program pembangunan yang dijalankan secara berkesinambungan dan sinergis. Terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mendukung visi dan misi tersebut terutama yang terkait dengan misi ke- 2 , yaitu Meningkatkan kerjasama antar pelaku usaha dan pemanfaatan potensi unggulan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah

Upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar (good-government) dan bersih (clean-government) termasuk didalamnya penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan unsur-unsur mendasar antara lain unsur profesionalisme dari pelaku dan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai wujud dari dukungan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  harus bisa melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal-hal yang dilakukan terkait kedua fungsi tersebut, antara lain :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian.
  3. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian.
  4. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
  5. Program Pengendalian dan Penggulangan Bencana Pertanian.
  6. Program Perizinan Usaha Pertanian.
  7. Program Penyuluhan Pertanian.