PROFIL
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Peran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan masuk kedalam Urusan Pilihan, yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Asahan dibentuk sesuai Perda Kab. Asahan No. 47 Tahun 2008, Tugas Pokok dan dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kab. Asahan diatur menurut Perda Kab. Asahan No. 6 Tahun 2008 yakni melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Peternakan.
Perumusan kebijakan teknis dibidang Peternakan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Peternakan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Peternakan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.




















